Tidak terundang peserta PPG?? Baca ini...

Berikut kejadian yang saya alami sendiri mengenai kesempatan PPGJ 2017

Beberapa bulan yang lalu, saya dan beberapa teman lain yang sedang studi  S2 mendapat panggilan PLPG jalur beasiswa/S2. dan salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah Ijazah atau Surat Penetapan Kelulusan (SPK). Bahkan ada LPMP propinsi tertentu yang bersedia memproses berkas dengan Transkrip nilai yang sudah tercantum nilai Tesis sebagai pengganti Ijazah atau SPK.

Karena gagal memenuhi syarat tersebut (Ijazah atau SPK) dikarenakan antrian jadwal sidang yang padat, saya dan beberapa teman lainnya tidak menyerahkan berkas sebagai peserta PLPG 2017.

Belakangan muncul edaran yang mengatakan bahwa untuk tahun 2018 mendatang, jalur sertifikasi guru melalui PLPG tidak diadakan lagi, dan digantikan dengan PPG (Pendidikan Profesi Guru). 

Untuk mengaksesnya, guru memiliki akun simPKB yang sudah didaftarkan oleh ketua MGMP Mapel di masing2 kabupataen/kota disini
Staus saya saat mengakses simPKB dengan akun yang sudah didaftarkan ketua MGMP Mapel

Disini muncul masalah, status TIDAK TERUNDANG sebagai calon peserta program pendidikan profesi guru 2017. Dari beberapa status yang ditawarkan, kecurigaan saya kuat pada poin ke 6. Lalu saya melakukan pengecekan data sergur, dan hasilnya ...
Pengecekan status info sergur

Masalah ini saya coba konfirmasikan dengan pihak dinas kabupaten. Saran dari mereka, silahkan cek data DAPODIK. Karena panitia PPG mengambil data calon peserta dari data DAPODIK terbaru. Saat in idiberi kesempatan untuk pemutahiran data DAPODIK.

Saya sendiri baru mulai aktif sebagai PNS terhitung 1 November 2017. Artinya data DAPODIK saya adalah sebagai PNS Tugas belajar, dan tidak memiliki beban kerja. Sehingga nama saya TIDAK TERUNDANG dalam peserta PPG. Sementara PLPG pun, sudah mengeluarkan staus Bukan Peserta PLPG-S2 seperti gambar di atas. 

Solusi yang ditawarkan pihak dinas kabupaten adalah dengan pemutakhiran data DAPODIK. Namun ini juga memiliki konsekwensi dan akan ada yang dikorbankan. Sebab, dengan melakukan pemutakhiran data, otomatis jam Mapel IPA dari guru lain akan berkurang, yang mengakibatkan akan ada guru yang tidak akan dibayarkan gaji Sertifikasinya untuk periode Juli sampai Desember 2017 karena tidak mencukupi beban kerja 24 jam (info dari operator dan pihak dinas kabupaten)

Untuk Bapak Ibu guru yang memiliki masalah yang sama, saya sarankan dibicarakan dengan semua pihak. Baik dengan Guru mapel bersertifikasi, LPMP propinsi, operator dan pihak yang berwenang di Dinas Pendidikan. Sehingga keputusan yang diambil benar2 tidak merugikan pihak lain.

semoga bermanfaat


Komentar

Postingan Populer